Penanggulangan Preman, kejahatan Struktural. Represi atas Hak


Preman dalam kamus bahasa Indonesia merupakan sebutan bagi orang jahat (penodong, perampok dan pemeras dsb), tetapi dalam ilmu kriminologi di jelaskan bahwa praktek tindak kejahatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat yang dalam konteks ini disebur preman adalah merupakan prodak struktural (kekuasaan) . Kegagalan pemerintah dalam menciptakan kebijakan yang pro terhadap rakyat dalam melahirkan sektor riil, pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang kemudian di serahkan pada kekuatan asing, atau praktek korupsi yang mengkebiri hak-hak rakyat atas anggaran adalah faktor besar yang melahirkan praktek-praktek kriminal oleh masyarakat, yang menurut Voltaire dalam bukunya “Prix de la justice et de I’humanite” menjelaskan bahwa tindakan pencurian merupakan kejahatannya orang miskin untuk mencari nafkah, disebabakan karena keputusasaan dan keterdesakan ekonomi.

Teori lain mengungkapkan bahwa tindakan preman yang dilakukan oleh invidu dan kelompok dalam suatu masyarakat merupakan gerakan “politik” atau bentuk pembangkangan atas sistem ketidakadilan yang diciptakan oleh struktur kekuasaan, dimana pembangkangan ini “praktek premanisme” akan hilang seriring dengan terciptanya sistem yang melahirkan keadilan yang menyebabkan masyarakat berdaya dalam proses pemenuhan kebutuhan dasarnya. Sehingga bentuk Premanisme yang ada di masyarakat merupakan cermin adanya kekuasaan korup.

Menarik menghubungkan teori tersebut diatas dengan Praktek penanganan preman yang dilakukan kepolisian akhir-akhir ini. Dalam teori tersebut struktural (kekuasaan) merupakan faktor penting (determinant factor) yang menyebabkan lahirnya praktek premanisme dalam masyarakat, artinya penanganan premanisme tanpa melalui perubahan praktek kekuasaan yang akan melahirkan keadilan bagi masyarakat adalah bohong besar. Dan tindakan kepolisian dalam sistem yang belum memenuhi hak-hak dasar rakyat pada dasarnya adalah tindakan melindungi kejahatan struktural.

Penanganan sampai pada penangkapan preman oleh kepolisian cenderung dilakukan tanpa pembuktian terlebih dahulu, dasar penanganan preman hanya berupa dugaan kriminologis bahwa pelaku kejahatan dapat dikenali dengan perawakannya yaitu kasar, kotor dan berbeda jauh dari masyarakat pada umumnya tanpa melakukan pembuktikan atas tindakan kejahatan terhadap seseorang yang diduga preman tersebut (fallacy force hypotesis).
Bahwa penanganan preman tanpa menggunakan pendekatan pemenuhan hak-hak ekosob (ekonomi, sosial dan budaya) tidak akan dapat menghentikan praktek premanisme sebaliknya malah melegitimasi praktek premanisme di tingkat struktural dalam bentuk korupsi.

Ironis di tengah gejolak pengangguran yang akan lahir akibat PHK turunan dari bencana ekonomi yang dihadapi Indonesia, kebijakan penanganan premanpun hadir. Kebijakan penanganan preman di tengah gejolak ekonomi yang saat ini terjadi mungkin menjadi alat antisipatif oleh pemerintah dalam menekan gejolak massa pengangguran yang di lahirkan dari kebijakan pemerintah dan perusahaan mengatasi krisis. Disisi lain penaganan preman merupakan praktek yang lahir karena ketidak mampuan pemerintah menghadirkan solusi atas persoalan ekonomi yang melanda negara ini.
Tag : Opini
0 Komentar untuk "Penanggulangan Preman, kejahatan Struktural. Represi atas Hak"

Back To Top