Gerakan Konservasi dan Hemat Air



Oleh: Nanang Qosim
Bicara tentang “air” sama halnya membicarakan tentang kelangsungan “kehidupan”, sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa air merupakan sumber kehidupan. Kita mampu bertahan hidup (mungkin) tanpa makan dalam beberapa minggu tidak akan menjadi masalah, namun bila dalam waktu seminggu itu tidak ada atau tanpa adanya air, kita akan mati dan akan menjadi masalah besar buat kita. Itulah kenapa air menjadi sumber pokok kehidupan yang sangat penting.
Air menjadi “pelumas kehidupan”, tanpa air manusia dan makhluk hidup lainnya akan mengalami kendala didalam melangsungkan hidupnya dengan sempurna. Air menjadi penyangga cairan tubuh manusia dan makhluk hidup lainnya. Dalam kacamata kesehatan, manusia membutuhkan kurang lebih 2 liter air putih serta 30 liter untuk sanitasi. Sekitar 70 persen tubuh terdiri dari air dan tidak seorang pun dapat bertahan hidup lebih dari 4-5 hari tanpa minum.
Menelusuri peran serta fungsinya, air punya kekuatan yang dahsyat. Dalam konteks perekonomian, air berperan strategis, dimana air bisa dijadikan untuk budidaya pertanian, perikanan, memadamkan kebakaran, tempat rekreasi. Air juga bisa digunakan untuk industri makro maupun mikro, air juga banyak memberi manfaat, salah satu manfaat yang dihasilkannya bisa digunakan sebagai sumber penghasil listrik, dan bisa menjadi sarana transportasi dan lain-lain.

Krisis Air
Begitu berharganya air untuk kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dan untuk bumi, sisi lain, ternyata air juga menjadi sumber ancaman yang serius bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Kelangkaan serta kerusakan kualitas air yang terjadi saat ini menjadi catatan berharga buat kita semua.
Disukai ataupun tidak, dunia kini tengah mengalami krisis air dan krisis ini menjadi isu yang semakin hari semakin gencar dibicarakan, dari mulai lingkup regional, nasional hingga trans-nasional (internasional). Bahkan isu krisis air mengundang banyak pemikir untuk menyelasaikan masalah ini.
Dalam kacamata global, 1 dari 4 orang di dunia kekurangan air minum, sementara 1 dari 3 orang tidak mendapatkan sanitasi yang layak. Pada abad ke-21, air akan menjadi masalah besar dunia karena krisis air akan meningkat. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa diperkirakan dua pertiga penduduk dunia akan kekurangan air pada tahun 2050.
Begitu pun juga, laporan dari Bappenas (2005) mengungkapkan, untuk di luar Jabotabek ditemukan bahwa sekitar 77 persen kabupaten/kota di Jawa telah memiliki satu hingga delapan bulan defisit air dalam setahun. Itu artinya, krisis air benar-benar menjadi permasalahan yang genting. Saat ini, berdasarkan data dari Kementrian Pekerjaan Umum bahwa sekitar 36,6 % atau 85 juta penduduk Indonesia belum bisa menikmati air bersih.
Dari semuanya itu, inilah sebuah fakta yang harus diterima, terjadinya krisis air bisa jadi karena kesalahan dari manusianya sendiri, bisa jadi akibat dari ketidaktahuan manusia tentang cara mengelola air tersebut, namun boleh saja berasumsi bahwa prilaku manusia sendiri yang membuat krisis air itu terjadi. Mengapa tidak, bila sekarang ini semakin banyak kasus ekploitasi yang menjadi modus utama penghilangan sumber kehidupan air itu sendiri.

Konservasi dan Hemat Air
Seandainya krisis air semakin berlanjut dan belum ada langkah responsif untuk menanggulanginya, kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya akan semakin dekat dengan kematian. Karena itu, kini waktunya untuk menanggulangi krisis air, yaitu dengan melakukan langkah gerakan konservasi air. Konservasi air ini harus betul-betul dilakukan dan jangan sebatas wacana.
Konservasi disini juga jangan asal dimaknai sebagai tindakan penanaman pohon, tetapi merupakan sebuah tindakan atau gerakan yang membuat keberadaan air menjadi kekal dan lestari. Artinya, pengelolaan terhadap air sudah waktunya dilakukan, dengan langkah konservasi.
Langkah konservasi ini sejalan dengan amanat dalam undang-undang tentang pengelolaan air, yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Daya Air. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa sumber daya air dikelola berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
Selain penaggulangan krisis air dengan konservasi, kampanye more crop per drop (makin banyak tanaman dengan setitik air) pun perlu direvitalisasi kembali, khususnya kepada petani melalui berbagai teknologi budidaya agar lebih hemat air. Karena dengan langkah hemat air, dampak kekurangan air bisa diminimalisir.
Karena itulah, sudah saatnya gerakan konservasi air dan hemat air perlu digalakkan kembali di semua sendi kehidupan. Gerakan ini dapat dimulai dari hal-hal paling kecil, seperti memanfaatkan ulang air buangan untuk menyiram tanaman dan mengguyur kotoran, dan lain-lainnya. Sedangkan gerakan konservasi air bisa dilakukan dengan penanaman pohon dan pembuatan lubang resapan biopori. Sebagaimana lazimnya, menanam dan memelihara pohon adalah solusi tepat sesuai beberapa aturan seperti UU Tata Ruang, Gerakan Lahan Kritis, Menciptakan Kawasan Lindung.

Langkah Bersama
Gerakan konservasi dan hemat air pun harus diwujudkan secara bersama-sama. Artinya, semuanya harus bersinergi untuk melakukan gerakan dan hemat air secara tepat dan benar. Jangan ada lagi eksploitasi air, pemborosan air, apalagi bermain untuk menguasai air sendiri, mengingat selama ini kuantitas maupun kualitas air yang ada dibumi sedang mengalami krisis yang semakin  mencemaskan kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sinyal darurat dari Food and Agriculture Organization (FAO)  harusnya menjadi renungan bersama, bahwa dunia di tahun 2025 akan terdapat 1,8 miliar penduduk di kota-kota atau daerah-daerah yang mengalami kelangkaan air secara permanen. Bila kabar ini hanya menjadi angin belaka, maka seluruh penduduk di dunia, khususnya di Indonesia akan mengalami dampak yang luar biasa atas krisis air tersebut.
Terlepas daripada itu, pemerintah dalam hal ini negara harus mengawali dan menggerakkan kepada semua lapisan agar siap bersinergi satu sama lainnya. Negara jangan pernah mengekploitasi air, mengingat air adalah hak kepemilikan umum yang mesti dikelola negara dan diberikan kepada semua warganya.
Pengakuan atas hak-hak dasar tersebut tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Jadi, negara punya tanggung jawab dalam menjamin atas ketersediaan air bagi setiap warga. Sekaligus negara harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok, minimal sehari-hari guna memenuhi kebutuhan hidup yang sehat, bersih, dan produktif. 




Tag : Artikel
0 Komentar untuk "Gerakan Konservasi dan Hemat Air "

Back To Top