Islam adalah
sebuah agama yang memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan
agama-agama lain. Agar ajaran Islam bisa dipahami dengan benar dan
komprehensif, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara
saksama. Pemahaman ajaran Islam dengan benar dapat memengaruhi pola pikir,
sikap, dan perilaku dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan
Islam.
Islam dalam
pengertian Arab disebut dinul Islam. Kata Islam berasal dari kata kerja aslama
yang artinya menyerah, tunduk, atau patuh. Dari asal kata aslama ini
didefinisikan menjadi beberapa arti, yaitu salam yang artinya keselamatan,
taslim artinya penyerahan, salam yang artinya memelihara, sullami artinya
titian, dan silm artinya perdamaian. Dinul Islam mengandung pengertian
peraturan yang diwahyukan oleh Allah Swt kepada para rasul untuk ditaati dalam
rangka menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan perdamaian bagi umat
manusia.
Agama Islam
yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada
umumnya dan melintas batas ruang dan waktu. Oleh sebab itu, Islam dikenal
sebagai agama yang bersifat universal. Bahwa Islam ditujukan untuk semua ras
manusia, tanpa terkecuali, tersurat dengan jelas dalam firman Allah yang bunyi
terjemahannya, "Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk
rahmat bagi semesta alam." (QS al-Anbiya' [21]: 107).
Para ulama
memberikan pengertian terhadap keuniversalan (rahmatan lil 'alamin) Islam
melalui perspektif definisi Islam yang meliputi, pertama, Islam berarti tunduk
dan menyerah kepada Allah Swt serta menaati-Nya yang lahir dari kesadaran.
Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat Islam.
Kedua, Islam
adalah kumpulan peraturan yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw
yang di dalamnya terkandung peraturan-peraturan tentang akidah, akhlak,
muamalat, dan segala berita yang disebut di dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah adalah
perintah agar disampaikan kepada manusia.
Dalam Islam
perintah atau larangan tidaklah diberlakukan tanpa maksud. Islam memerintahkan
atau melarang untuk melakukan sesuatu demi menjaga atau melindungi lima hal
yang dikenal sebagai maqashid asy-syariah. Kelima hal itu adalah hifdzu din
(memelihara kebebasan beragama), hifdzu aql (memelihara kebebasan nalar
berpikir), hifdzu mal (memelihara/menjaga harta benda), hifdzu nafs (memelihara
hak hidup), dan hifdzu nasl (memelihara hak untuk mengembangkan keturunan).
Kelima prinsip dasar inilah yang juga menjadikan Islam sebagai garda agama
rahmatan lil 'alamin.
Islam sebagai
agama yang rahmatan lil 'alamin juga dapat ditelusuri dari ajaran-ajaran yang
berkaitan dengan kemanusiaan dan keadilan. Dari sisi konsep pengajaran tentang
keadilan, Islam adalah satu jalan hidup yang sempurna, meliputi semua dimensi
kehidupan. Islam memberikan bimbingan untuk setiap langkah kehidupan
perseorangan maupun masyarakat, material dan moral, ekonomi dan politik, hukum
dan kebudayaan, nasional dan internasional.
Konsep keadilan
yang pada prinsipnya berarti pemberdayaan kaum miskin atau lemah untuk
memperbaiki nasib mereka sendiri dalam sejarah manusia yang terus mengalami
perubahan sosial. Secara umum, Islam memperhatikan susunan masyarakat yang adil
dengan membela nasib mereka yang lemah.
Sementara itu,
universalisme (sifat rahmatan lil 'alamin) Islam yang tercermin dalam
ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan itu
diimbangi pula oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam
sendiri.
Dari sisi
kemanusiaan, Islam memberikan konsep pengajaran bahwa Islam adalah agama berisi
tuntunan hidup demi kebahagiaan manusia itu sendiri. Paling tidak, ada dua hal
yang harus terpenuhi agar manusia bahagia.
Pertama,
terpenuhinya kebutuhan pokok berikut sumber-sumbernya untuk menjamin
kelangsungan hidup. Karena itu, Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan infak
dan sedekah. Kedua, mengetahui dasar-dasar pengetahuan tentang tata cara hidup
perseorangan dan masyarakat, agar terjamin berlakunya keadilan dan ketenteraman
dalam masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, dalam syariat Islam ada dua bentuk
hubungan, yaitu ibadah dan muamalah yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah
Rasulullah. Ibadah ialah seperangkat aktivitas dengan ketentuan-ketentuan
syariat yang mengatur pola hubungan manusia dengan Tuhan-nya. Sedangkan
muamalah ialah usaha atau pola daya hubungan antara manusia yang satu dan
manusia yang lain sekaligus dengan lingkungan sekitar (baca: alam).
Hubungan
antarsesama manusia disebut hablum minannaas. Semua manusia diciptakan dari
satu asal yang sama. Tidak ada kelebihan yang satu dari yang lainnya, kecuali
yang paling baik (baca: bertakwa) dalam menunaikan fungsinya sebagai pemimpin
(khalifah) di muka bumi sekaligus sebagai hamba Allah Swt.
Atas prinsip
persamaan itu, maka setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Islam
tidak memberikan hak-hak istimewa bagi seseorang atau golongan lainnya, baik
dalam bidang kerohanian maupun dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kehidupan masyarakat dan
masyarakat mempunyai kewajiban bersama atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya.
Islam menentang setiap bentuk diskriminasi, baik diskriminasi secara keturunan
maupun karena wana kulit, kesukuan, kebangsaan, kekayaan, dan sebagainya.
Bahkan, Nabi
Muhammad bersabda, "Tidak beriman seorang kamu sehingga kamu mencintai
saudaramu sebagaimana mencintai dirimu sendiri." Dari sinilah konsep
ajaran Islam dapat diketahui dan dipelajari. Persaudaraan manusia makin
dikembangkan karena sesama manusia bukan hanya berasal dari satu bapak satu ibu
(Adam dan Hawa), tetapi juga karena satu sama lain saling membutuhkan, saling
menghargai, dan saling menghormati. Pada akhirnya terciptalah kehidupan yang
tenteram dan sejahtera. Itulah hakikat Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin.
Wallahu a'lamu bis shawab.
Tag :
Artikel
0 Komentar untuk "Islam untuk Semua"