Islam untuk Semua


Islam adalah sebuah agama yang memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan agama-agama lain. Agar ajaran Islam bisa dipahami dengan benar dan komprehensif, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara saksama. Pemahaman ajaran Islam dengan benar dapat memengaruhi pola pikir, sikap, dan perilaku dalam menghadapi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Islam.
Islam dalam pengertian Arab disebut dinul Islam. Kata Islam berasal dari kata kerja aslama yang artinya menyerah, tunduk, atau patuh. Dari asal kata aslama ini didefinisikan menjadi beberapa arti, yaitu salam yang artinya keselamatan, taslim artinya penyerahan, salam yang artinya memelihara, sullami artinya titian, dan silm artinya perdamaian. Dinul Islam mengandung pengertian peraturan yang diwahyukan oleh Allah Swt kepada para rasul untuk ditaati dalam rangka menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan perdamaian bagi umat manusia.
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw diperuntukkan bagi seluruh umat manusia pada umumnya dan melintas batas ruang dan waktu. Oleh sebab itu, Islam dikenal sebagai agama yang bersifat universal. Bahwa Islam ditujukan untuk semua ras manusia, tanpa terkecuali, tersurat dengan jelas dalam firman Allah yang bunyi terjemahannya, "Dan kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk rahmat bagi semesta alam." (QS al-Anbiya' [21]: 107).
Para ulama memberikan pengertian terhadap keuniversalan (rahmatan lil 'alamin) Islam melalui perspektif definisi Islam yang meliputi, pertama, Islam berarti tunduk dan menyerah kepada Allah Swt serta menaati-Nya yang lahir dari kesadaran. Ketundukan dengan penuh kesadaran adalah hakikat Islam.
Kedua, Islam adalah kumpulan peraturan yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw yang di dalamnya terkandung peraturan-peraturan tentang akidah, akhlak, muamalat, dan segala berita yang disebut di dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah adalah perintah agar disampaikan kepada manusia.
Dalam Islam perintah atau larangan tidaklah diberlakukan tanpa maksud. Islam memerintahkan atau melarang untuk melakukan sesuatu demi menjaga atau melindungi lima hal yang dikenal sebagai maqashid asy-syariah. Kelima hal itu adalah hifdzu din (memelihara kebebasan beragama), hifdzu aql (memelihara kebebasan nalar berpikir), hifdzu mal (memelihara/menjaga harta benda), hifdzu nafs (memelihara hak hidup), dan hifdzu nasl (memelihara hak untuk mengembangkan keturunan). Kelima prinsip dasar inilah yang juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan lil 'alamin.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin juga dapat ditelusuri dari ajaran-ajaran yang berkaitan dengan kemanusiaan dan keadilan. Dari sisi konsep pengajaran tentang keadilan, Islam adalah satu jalan hidup yang sempurna, meliputi semua dimensi kehidupan. Islam memberikan bimbingan untuk setiap langkah kehidupan perseorangan maupun masyarakat, material dan moral, ekonomi dan politik, hukum dan kebudayaan, nasional dan internasional.
Konsep keadilan yang pada prinsipnya berarti pemberdayaan kaum miskin atau lemah untuk memperbaiki nasib mereka sendiri dalam sejarah manusia yang terus mengalami perubahan sosial. Secara umum, Islam memperhatikan susunan masyarakat yang adil dengan membela nasib mereka yang lemah.
Sementara itu, universalisme (sifat rahmatan lil 'alamin) Islam yang tercermin dalam ajaran-ajaran yang memiliki kepedulian kepada unsur-unsur utama kemanusiaan itu diimbangi pula oleh kearifan yang muncul dari keterbukaan peradaban Islam sendiri.
Dari sisi kemanusiaan, Islam memberikan konsep pengajaran bahwa Islam adalah agama berisi tuntunan hidup demi kebahagiaan manusia itu sendiri. Paling tidak, ada dua hal yang harus terpenuhi agar manusia bahagia.
Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok berikut sumber-sumbernya untuk menjamin kelangsungan hidup. Karena itu, Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan infak dan sedekah. Kedua, mengetahui dasar-dasar pengetahuan tentang tata cara hidup perseorangan dan masyarakat, agar terjamin berlakunya keadilan dan ketenteraman dalam masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, dalam syariat Islam ada dua bentuk hubungan, yaitu ibadah dan muamalah yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah. Ibadah ialah seperangkat aktivitas dengan ketentuan-ketentuan syariat yang mengatur pola hubungan manusia dengan Tuhan-nya. Sedangkan muamalah ialah usaha atau pola daya hubungan antara manusia yang satu dan manusia yang lain sekaligus dengan lingkungan sekitar (baca: alam).
Hubungan antarsesama manusia disebut hablum minannaas. Semua manusia diciptakan dari satu asal yang sama. Tidak ada kelebihan yang satu dari yang lainnya, kecuali yang paling baik (baca: bertakwa) dalam menunaikan fungsinya sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi sekaligus sebagai hamba Allah Swt.
Atas prinsip persamaan itu, maka setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Islam tidak memberikan hak-hak istimewa bagi seseorang atau golongan lainnya, baik dalam bidang kerohanian maupun dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam kehidupan masyarakat dan masyarakat mempunyai kewajiban bersama atas kesejahteraan tiap-tiap anggotanya. Islam menentang setiap bentuk diskriminasi, baik diskriminasi secara keturunan maupun karena wana kulit, kesukuan, kebangsaan, kekayaan, dan sebagainya.
Bahkan, Nabi Muhammad bersabda, "Tidak beriman seorang kamu sehingga kamu mencintai saudaramu sebagaimana mencintai dirimu sendiri." Dari sinilah konsep ajaran Islam dapat diketahui dan dipelajari. Persaudaraan manusia makin dikembangkan karena sesama manusia bukan hanya berasal dari satu bapak satu ibu (Adam dan Hawa), tetapi juga karena satu sama lain saling membutuhkan, saling menghargai, dan saling menghormati. Pada akhirnya terciptalah kehidupan yang tenteram dan sejahtera. Itulah hakikat Islam sebagai agama rahmatan lil'alamin. Wallahu a'lamu bis shawab.


Tag : Artikel
0 Komentar untuk "Islam untuk Semua"

Back To Top