Nanang Qosim |
Bagaikan rayap, hewan yang menggerogoti tiang kayu penyanggah bangunan pelan-pelan tapi pasti akan menghancurkan tiang tersebut dan akhirnya menumbangkan bangunannya secara keseluruhan, rayap ini ibarat korupsi yang sedang menggerogoti Indonesia selama bertahun-tahun yang akan menghancurkan setiap bagian pemerintahan dan bukan tidak mungkin akan menghancurkan Bangsa Indonesia.
Pembicaraan tentang kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia seakan-akan tidak pernah berkurang apalagi habis menghiasi pemberitaan media massa, karena korupsi bukan hanya terjadi dilingkungan pejabat eksekutif, tetapi juga di legislatif, yudikatif dan bahkan melibatkan masyarakat, korupsi tumbuh subur di Indonesia bagai jamur yang tumbuh diwaktu hujan, korupsi merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena dapat menghambat pembangunan, menghalangi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mencerai rasa keadilan bagi masyarakat.
Derasnya arus korupsi mengakibatkan prilaku ini ada disekeliling kita, seperti terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun diinstansi tertinggi dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi terkadang menganggap remeh apa yang dilakukannya, hal ini sangat mengkhawatirkan sebab bagaimanapun tindakan korupsi dapat merugikan pembangunan dan merusak rasa keadilan bagi rakyat yang seharusnya menikmati hasil pembangunan yang maksimal.
Prilaku koruptor di Indonesia bagai selebritis ketika mereka ditangkap KPK, hal ini dapat dilihat ketika media televisi menayangkan berita tertangkap tangannya pelaku korupsi, bisanya mereka senyum dan tidak segan-segan melontarkan kalimat pembelaan dan bahkan ada yang menambahnya dengan sumpah, tanpa merasa malu dan sedih. Berbeda dengan pelaku korupsi di negara lain seperti Jepang, Korea, China dan lainnya, mereka akan menutup wajah mereka dan menunjukkan ekspresi sedih dan malu. Pernah timbul pertanyaan pada diri saya kenapa ini terjadi ?
Catatan Sejarah Korupsi
Korupsi (corruptie) merupakan perbuatan curang (figbedorven) dan tidak jujur (oneerlijk) yang berawal dari perbuatan jahat yang memerlukan kemampuan berpikir (intelegensia), dengan pola perbuatan yang demikian itu dengan mudah ditiru dan menjalar ke seluruh bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dapat digolongkan sebagai pola pembentukan masyarakat menyimpang (deviant sub culture) diciptakan dari perbuatan “meniru” dalam masyarakat. Fenomena kejahatan hidup disetiap waktu dan disembarang tempat.
Secara sosiologis korupsi telah ada sejak manusia ada atau sama tuanya dengan penciptaan manusia, karena manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan dipengaruhi oleh hawa nafsu untuk mendapatkan sesuatu sesuai keinginannya dan dengan cara-cara tidak benar dan dapat digolongkan sebagai tindakan korupsi klasik. Pada masa berikutnya dengan perkembangan peradaban manusia peristiwa kegagalan financial dan kesulitan moneter menjadi budaya yang tanpa disadari melekat membentuk pola tingkah laku yang menjelma menjadi tindak pidana korupsi dan merembes dalam tubuh pegawai negeri dan organ penegak hukum.
Perbuatan korupsi juga merambah ke kerajaan Perancis, yang pada masa itu tercatat kasus ‘Madame deficit’ dan ‘ terror Robespiere’ yang diselesaikan melalui revolusi sosial. Di negara besar seperti Amerika Serikat tercatat kasus Arthur Samish, seorang pengusaha minuman bir di California dan ladang minyak di Indiana dan Texas, yang dapat menghindar dari penyelidikan pajak dengan menempatkan diri sebagai agen pengumpul dana untuk berbagai kegiatan kenegaraan. Ia dikenal sebagai “pe-lobby” di parlemen sejak 1938. Di Indonesia peristiwa korupsi sudah sangat banyak dari mulai yang kecil sampai skala besar dan akan dijelaskan pada bahagian jumlah kasus (baca : relese oleh KPK selama lebih kurang sepuluh tahun).
Selanjutnya untuk lebih fokus pada pengertian korupsi di Indonesia menurut : Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat 1 berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, 00(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000. 000,00 (satu milyar rupiah)
Pasal di atas menggambarkan tentang pengertian korupsi yang dapat menjerat siapa saja yang melakukan tindakan korupsi di Indonesia, namun yang sangat disayangkan adalah putusan hukum yang ditetapkan oleh hakim pada terpidana korupsi lebih banyak dijatuhi hukuman yang minimal yakni sekitar empat tahun, sehingga pada aspek efek jera bagi pelaku yang telah divonis dan calon pelaku korupsi tidak mengakibatkan rasa takut.
Pemberantasan Korupsi
Bangsa Indonesia yang sedang giat dalam melaksanakan reformasi pembangunan sangat membutuhkan suatu kondisi yang dapat mendukung terciptanya tujuan pembangunan nasional yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Penegakan supremasi hukum merupakan syarat mutlak bagi kelangsungan dan berhasilnya pelaksanaan pembangunan nasional sesuai dengan jiwa reformasi, oleh karenanya Tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan.
Kejahatan korupsi tidak sulit untuk dicari dalam masyarakat modern dewasa ini dan caranya juga semakin canggih. Sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi diprioritaskan, namun diakui bahwa tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penanggulangan maupun pemberantasannya.
Korupsi bukan sekedar pemuasan nafsu, tetapi korupsi juga dilakukan dengan pertimbangan keuntungan yang akan mereka peroleh lebih besar dari sanksi hukum jika ditangkap. Kesulitan pemberantasan korupsi terjadi dalam proses pembuktian, hal ini dikarenakan korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasi yang memiliki kualitas intelektual yang tinggi (white collar crime). Untuk mengungkap perkara korupsi terletak pada sistem pembuktian.
Oleh karena itu, KPK harus memiliki sumber daya yang handal dan memiliki integritas yang kuat untuk memberantas korupsi dan juga harus didukung komitmen yang kuat dari seluruh komponen penegakan hukum. Disisi lain partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan untuk mendukung pemberantas korupsi mau melaporkan pelaku korupsi dan juga berperan menjaga dan mendidik keluarganya untuk anti korupsi. Dan akhirnya, semoga Indonesia terbebas dari penyakit yang namanya korupsi.
Tag :
Opini
0 Komentar untuk "Melihat Korupsi di Indonesia"